Assalammu'alaikum wr. wb.
A. Pendahuluan
1. Pengertian
PRAKERIN (Praktek Kerja Industri) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia Usaha Atau Dunia Industri dalam upaya pendekatan ataupun untuk meningkatkan mutu siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya dan juga menambah bekal untuk masa – masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semangkin banyak serta ketat dalam persaingannya seperti di masa sekarang ini.
2. Latar Belakang
Pembekalan ini di berikan agar siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan untuk mendapatkan gambaran seperti apa di dunia kerja yang nyata.
3. Maksud dan Tujuan
Pembekalan prakerin ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang dunia industri kepada siswa sebelum mereka terjun langsung ke lapangan kerja.
B. Uraian Kegiatan
Peta Jalan Revitalisasi
Dalam inpres tersebut secara rinci memberikan tugas sekaligus instruksi kepada 11 kementrian dan Lembaga yang meliputi : Kemendikbud, kementristek-dikti, Kementrian BUMN, Kementrian Perindustrian, KKP, kementrian tenaga kerja, kementrian perhubungan, kementrian ESDM, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Ke 11 kementrian dan lembaga secara tegas telah diberikan tugas dan wewenang sebagaimana domannya masing-masing. Tentu saja, didalamnya termasuk menyusun roadmap (peta jalan) revitalisasi pendidikan vokasi.
Sangat menarik dan perlu diapresiasi dari inpres ini adalah president melibatkan begitu banyak kementrian dan lembaga bahkan secara eksplisit para gubernur se Indonesia menjadi bagian dari pelaksana inpres ini. Pertanyanya adalah, bagaimana penjalaran implementasi IRPV ini pada level berikutnya yakni di level daerah tingkat provinsi?
Bagi pemerintah daerah provinsi justru inpres ini dapat menjadi sarana efektif untuk mempercepat kebijakan tentang alih kelola pendidikan menengah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Peran kepala Dinas pendidikan dan kepala dinas lain di level provinsi yang menjadi derivasi dari 11 kementrian sebagaimana disebut pada IRPV dituntut untuk secara proaktif melakukan semacam jemput bola secara cepat. Jangan sampai, proses implementasi IRPV ini malah “mati bola” di level daerah. Jika ini yang terjadi, maka sesungguhnya problem pendidikan dan kebijakan pemerintah khususnya di bidang pendidikan, bukan terletak pada konsep aksi, melainkan gagap koordinasi dan gagap kolaborasi antardepertemen, antar dinas di level pemerintah daerah.
Sayangnya, penulis tidak melihat kementrian pertanian dan lingkungan hidup dilibatkan dan disebutkan dalam IRPV. Padahal, bagaimanapun peta jalan yang akan dibangun yang melibatkan banyak kementrian ini sudah barang tentu akan bertumpu pada mainstream pembangunan dan potensi sumber daya alam petanian, perkebunan dan isu-isu lingkungan yang terhampar di seluruh nusantara.
Terlepas dari itu semua, Presiden juga menegaskan dan meminta para gubernur seluruh Indonesia untuk mendukung dan memfasilitasi kebijakan inpres revitalisasi pendidikan vokasi ini.
C. Foto Dokumentasi
D. Referensi
https://www.kompasiana.com
Wassalammu'alaikum wr. wb.
0 komentar:
Posting Komentar